RUQYAH SIDOARJO DAN SURABAYA | TERAPI RUQYAH SIDOARJO | TERAPI RUQYAH SYARIAH SIDOARJO | SIDOARJO RUQYAH CENTER | TERAPI RUQYAH SIDOARJO | TERAPI GANGGUAN JIN | TERAPI KESURUPAN JIN | TERAPI RUQYAH SURABAYA |TERAPI KESURUPAN JIN SURABAYA | TERAPI RUQYAH SURABAYA | ALAMAT TEMPAT RUQYAH RUKYAH
HUB : MUHAMMAD MAULANA
HP :085727062019
HP :085727062019
FACEBOOK : akhi_maul36@yahoo.co.id
E-MAIL : ruqyahsidoarjo@gmail.com
pin BB :D332A41C
E-MAIL : ruqyahsidoarjo@gmail.com
pin BB :D332A41C
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.
RUQYAH SYAR’IYAH dilakukan oleh
seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau
orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain)
kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan
hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan
bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Terapi
Ruqyah adalah terapi atau
pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang
dibolehkan dalam Islam.
Allah
menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan
dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah
bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat
tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala
dan wajah dan anggota badannya.
Dari
Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa
berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut,
Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR
At-Tirmidzi).
Berkata
Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak
diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”.
Berkata
Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat
kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan
akhirat.
Jika
Allah tidak menyembuhkan Anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan
menyembuhkan Anda dengan yang lainnya”. Sedangkan yang terkait langsung dengan
landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari
Abu Said al-Khudri RA berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu
perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata,
“ Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah
pergi. Apakah ada di antara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seorang
dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah.
Dia
meruqyah dan sembuh.
Kemudian
dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya.
Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya,
”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak
meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata, “Jangan bicarakan apapun
kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata,
“ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu
adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Dari
Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan
kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa
dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)
HUKUM RUQYAH
Para
ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah
syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa
menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad,
Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari
Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”
Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”.
Sahabat
bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak
minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para
ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah.
Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum
dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan.
Dan
mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an
dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit.
Disebutkan
dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum
ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah,
sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan
bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu bagian dari
bersandar pada ruqyah.
Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:
ما توكل من استرقى
”Tidaklah
bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun
selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah
yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam
konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang
meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang
mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR
At-Tirmidzi)
Imam
Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan,
penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi,
kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
PRAKTEK RUQYAH
Secara
umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan
ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapun ruqyah sesuai
Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
Bacaan
ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam
Doa
yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
Berkeyakinan
bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah
SWT.
Tidak
isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
Tidak
menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
Cara
pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan
pasien lawan jenis.
Orang
yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan
istiqamah dalam ibadah.
Tidak
minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan
dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai
dengan Syari’ah.
DI BAWAH
INI BEBERAPA CONTOH RUQYAH DAN PENGOBATAN YANG TIDAK SESUAI SYARIAH:
1.
Memenuhi
permintaan jin.
2.
Ruqyah
yang dibacakan oleh tukang sihir.
3.
Bersandar
hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
4.
Mencampuradukkan
ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
5.
Meminta
bantuan jin
6.
Bersumpah
kepada jin
7.
Ruqyah
dengan menggunakan sesajen
8.
Ruqyah
dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ahMemenjarakan
jin dan menyiksanya.
RUQYAH DZATIYAH
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para
sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan
penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir.
Hal
ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain.
Dan
pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar
yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir
syetan”.
Beberapa
hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada
orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah.
“من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”
“Siapa
yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan
Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
عن عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: “خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء”.
Dari
Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam,
kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.
”
Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”
.
“ Saya tidak berkata sedikit pun”.
Kemudian beliau berkata, “Katakanlah.”
“Sayapun
tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya
katakan?“ Rasul bersabda, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain
ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR
Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i).
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa
yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah
baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
مَنْ نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ”.
“Siapa
yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit
taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai
ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)
Oleh
karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam
kesehariannya.
HAL-HAL
YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN RUQYAH DZATIYAH ADALAH:
1.
Memperbanyak
dzikir dan doa yang ma’tsur dari Nabi SAW,
2.
khususnya
setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
3.
Membaca
Al-Qur’an rutin setiap hari
4.
Meningkatkan
ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
5.
Menjauhi
tempat-tempat maksiat
6.
Mengikuti
majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.
MENGAMBIL UPAH DARI RUQYAH
Para
ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah
syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah
kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata,
“ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian
memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya
memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah
(upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka
hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini
karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara
profesional.
Begitu
juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan
keikhlasan/ketaqwaan.
Syekh
Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah
memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah, beliau
beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam
pengobatan ruqyah.
Namun
demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan
kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis
murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan
dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.
SIKAP DEWAN SYARIAH TERHADAP RUQYAH SYAR’IYAH
1.
Dewan
Syariah mendukung Ruqyah Syar’iyah.
2.
Pengobatan
ruqyah syar’iyah hendaknya dilakukan secara kelembagaan non Partai dan tidak
menggunakan sarana/simbol Partai.
3.
Memiliki
Pengawas Syariah untuk menghindari penyimpangan.
4.
Pengobatan
ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
5.
Dibolehkan
mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah.
6.
Sedangkan
tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
Pengobatan
dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan sebagai berikut:
PENUTUP
Demikian
Bayan dan Panduan Ruqyah Dewan Syariah Pusat dibuat untuk membentengi para
kader, anggota dan simpatisan dari berbagai macam penyimpangan Syariah.
والله أعلم بالصـواب ,وهو الموفق إلى أقوم الطريق ,والحمد لله رب العالمين
info sangat bermanfaat
BalasHapusRuqyah syar'iyyah Aswaja
A guide to the casino in the UK
BalasHapusA 의왕 출장샵 guide to 상주 출장샵 the casino 태백 출장샵 in 안동 출장샵 the UK. 서귀포 출장안마